Kamis, 01 Oktober 2020

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


                        I.                        ORGANISASI KOPERASI

        A.               DEFINISI      

Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro

Mengatakan organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

ORGANISASI KOPERASI

Struktur pembagian kerja atau tata hubungan kerja antara sekelompok orang didalam suatu koperasi dimana para pemegang berbagai posisi saling bekerja sama menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri.

B.               BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Pekerjaan untuk mengkoordinasikan antara sumber daya manusia dan sumber daya modal     yang dimiliki organisasi disebut pengorganisasian (organizing) yang dilakukan oleh manajer.  Melalui struktur organisasi yang meliputi susunan dan hubugan antara komponen dan posisi  dalam suatu badan akan menunjukkan hierarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan arah pelaporannya dapat memberikan stabilitas bagi hidup organisasi kedepannya meskipun sumber daya manusia didalamnya silih berganti.

v    ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Dengan tabel kriteria organisasi koperasi diatas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:

a.                   Anggota koperasi sebagai individu

Sebagai pemilik dan konsumen akhir.

b.                  Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok

Sebagai pemasok (supplier).

c.                   Koperasi sebagai badan usaha

Sebagai yang melayani anggota koperasi dan masyarakat. 

v    ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE

a)      Sejumlah individu bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan bersama disebut kelompok koperasi.

b)      Anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri disebut swadaya dari kelompok koperasi.

c)      Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama disebut sebagai perusahaan koperasi.

d)     Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas menunjuang kepentingan para anggota kelompok koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Maka organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak, yaitu:

a)    Anggota koperasi

b)   Sebagai konsumen akhir maupun pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.

c)    Badan usaha koperasi

d)   Sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonominya melalui perusahaan koperasi.

e)    Organisasi koperasi

f)    Sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

v    ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA

Diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Pasal 19, alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Kemudian menurut UU RI No. 25/1992 tentang Perkoperasian Pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pemeriksa.

Hingga diperbaharui lagi UU RI No. 17/2012 tentang Perkoperasian Pasal 31 Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Hal ini bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi bahwa kendali dan tanggung jawab berada ditangan anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi merujuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer sebagai komponen dari manajemen koperasi.

 

               II.                        MANAJEMEN KOPERASI

 

A.               DEFINISI

George Robert Terry

Didalam buku berjudul Principles of Management yang diterbitkan pertama kali tahun 1960. Dan telah dialihbahasakan dengan judul prinsip-prinsip manajemen. George Robert Terry menyampaikan mengenai pengertian manajemen adalah proses khas yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerak dan pengendalian, dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan dengan menggunakan orang dan sumber daya.

MANAJEMEN KOPERASI

Proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak dan pengendalian yang dilakukan oleh suatu koperasi guna mencapai tujuan tertentu dengan sumber daya yang dimilikinya (manusia dan modal).

 

B.               HIERARKI TANGGUNG JAWAB

Secara umum, struktur, dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi berikut ini.

a.                  RAPAT ANGGOTA

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Ketentuan Umum dalam Pasal 1 dikemukakan Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Dan dalam Pasal 32 juga tertulis Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Pada Pasal 10 ayat (1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang memuat sekurang-kurangnya: nama dan tempat kedudukan, wilayah keanggotaan, ketentuan mengenai Rapat Anggota, dan lainnya.

Dalam Perubahan Anggaran Dasar Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.

Rapat Anggota menjadi suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan, Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (Pasal 35 ayat 1) dan apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (Pasal 35 ayat 2).

v    PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA

Sementara dalam Pasal 34 pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 berisi:

1)      Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.

2)      Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.

3)      Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.

4)      Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

5)      Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.

Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 berisi:

1)      Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

2)      Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.

3)      Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan pemanggilan kedua.

4)      Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

5)      Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

v    WEWENANG RAPAT ANGGOTA

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada Pasal 33 Rapat Anggota berwenang:

1)   menetapkan kebijakan umum Koperasi;

2)   mengubah Anggaran Dasar;

3)   memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;

4)   menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

5)   menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;

6)   meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

7)   menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;

8)   memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan

9)   menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.


b.                  PENGURUS

Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. (UU No.17 Tahun 2012 Pasal 1). Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar (Pasal 57 ayat 1) dan Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas (Pasal 57 ayat 2).

Menurut teori, susunan perangkat organisasi pengurus secara umum terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Namun dalam pelaksanaannya, susunan bentuk organisasi pengurus sangat bervariasi antara satu koperasi dengan koperasi yang lain tergantung besar kecilnya koperasi tersebut dan keinginan anggotanya. Di indonesia banyak koperasi yang cenderung pengembangan struktur secara horizontal. Contohnya jabatan ketua berkembang menjadi ketua umum, ketua I dan ketua II; sekretaris dipecah menjadi sekretaris I dan sekretaris II; demikian juga dengan bendahara. Pemekaran ditujukan agar lebih banyak menampung orang dan bukan didasarkan atas efetivitas pelaksanaan tugas. Selain itu, ada koperasi yang menyusun perangkat pengurus berdasarkan kepentingan usaha yaitu besar kecil usaha koperasi tersebut.

v    TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 Pasal 58 yang memuat tugas dan wewenang pengurus, sebagai berikut:

(1) Pengurus bertugas:

a)      mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;

b)      mendorong dan memajukan usaha Anggota;

c)      menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

d)     menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

e)      menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

f)       menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

g)      menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;

h)      memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan

i)        melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

(2) Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.

v    PEMILIHAN PENGURUS

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 Pasal 55 yang memuat mengenai pengurus, sebagai berikut:

(1) Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.

(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a)        mampu melaksanakan perbuatan hukum;

b)        memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;

c)        tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan

d)       tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3) Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Selanjutnya dalam Pasal 56, berisi:

1)      Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.

2)      Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

3)      Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.

4)      Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

 

c.                  PENGAWAS

Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus (UU No. 17 Tahun 2012). Dalam Pasal 51 ayat 1, Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Koperasi. Dan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota  (Pasal 51 ayat 2).

v    TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 Pasal 50 yang memuat mengenai tugas dan wewenang pengawas, sebagai berikut:

(1) Pengawas bertugas:

a)         mengusulkan calon Pengurus;

b)        memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;

c)         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan

d)        melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

(2) Pengawas berwenang:

a)         menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

b)        meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;

c)         mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;

d)        memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan

e)         dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

 

v    PEMILIHAN PENGAWAS

Sesuai dengan Pasal 48 UU No. 17 Tahun 2012 mengenai pemilihan pengawas berisi:

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.

(2) Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:

a)    tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan

b)   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3) Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Dilanjutkan Pasal 49 UU No. 17 Tahun 2012 mengenai pengawas berisi:

1)        Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

2)        Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

3)        Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.

4)        Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

5)        Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.


d.         PENGELOLA

a)    Diangkat berdasarkan berdasarkan kebutuhan koperasi.

b)   Diangkat oleh Pengurus koperasi.

c)    Bertugas untuk mengelola usaha koperasi dan dapat disebut dengan istilah Manager, Direksi atau Kepala Unit Usaha.

d)   Rencana pengangkatannya pengangkatannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan persetujuan RA.

e)    Hubungan dengan Pengurus berdasarkan suatu perikatan atau perjanjian perjanjian yang memuat sekurang sekurang-kurangnya kurangnya :

·      Lamanya perjanjian perjanjian kerja

·      Hak dan kewajiban masing-masing pihak.

·      Penyelesaian perselisihan perselisihan.

f)    Apabila salah seorang anggota pengurus diangkat menjadi pengelola, maka anggota engurus yang bersangkutan melepaskan diri dari jabatannya  sebagai pengurus.

g)   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus.

 

 

           III.                        POLA MANAJEMEN KOPERASI

 

Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Dimana,

·           Rapat Anggota bertugas menetapkan anggaran dasar, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas, dan membuat kebijaksanaan umum.

·           Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi.

·           Pengawas koperasi bertugas mengawasi jalannya koperasi.

Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, dimungkinkan manajer dan karyawan diangkat oleh pengurus. Manajer atau karyawan  tidak harus anggota koperasi yang seyogyanya memang diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah. Mereka diberi tugas dan bertanggung jawab kepada pengurus. Pola manajemen koperasi yang akan membantu dalam mencapai tujuannya, akan dibahas dibawah ini.

v    PERENCANAAN (PLANNING)

Perencanaan merupakan proses dasar manajemen dimana dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana dan siapa yang harus melakukan. Terkait dengan perencanaan dalam koperasi sama halnya dengan organisasi lain, koperasi juga perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.

Fungsi perencanaan sebagai fungsi manajemen yang sangat penting merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapai dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik melalui beberapa langkah dengan dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut, dan alternatif-alternatif tadi dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang akan dipilih. Tipe rencana yang diambil dalam koperasi dapat bervariasi tergantung jangka waktu dan tingkatan manajemen.

v    PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)

Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup aspek penting seperti:

·                     Pembagian kerja,

·                     Departementasi,

·                     Bagan organisasi,

·                     Rantai perintah dan kesatuan perintah,

·                     Tingkat hierarki manajemen, dan

·                     Saluran komunikasi dan sebagainya.

Pengorganisasian merupakan suatu proses merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas atau pekerjaan diantara anggota koperasi. Dengan kemampuan serta tingkat pendidikan yang terbatas, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya mengelola koperasi agar pekerjaan di koperasi dapat diselesaikan dengan baik.Pemilihan struktur organisasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

v    PENGARAHAN (ACTUATING)

Pengarahan sebagai fungsi manajemen yang sangat penting, sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda antara satu dnegan yang lain. Agar kepentingan satu sama lain tidak saling terbentur maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan untuk mencapai tujuan perusahaan. Manajer atau pimpinan dapat memberikan pengarahan yang baik pada seorang karyawan yang mempunyai prestasi kerja dan motivasi yang baik pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan serta harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal untuk memotivasi karyawannya menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang maksimal.

v    PENGAWASAN (CONTROLLING)

Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi jika diperlukan.


REFERENSI

DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA. 2010. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI. Jakarta: DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH RI

https://projasaweb.com/pengertian-manajemen/

http://www.depkop.go.id/uploads/tx_rtgfiles/informasi_perkoperasian.pdf

https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-organisasi-menurut-para-ahli/

Republik Indonesia, Undang-Undang Perkoperasian No. 17 / 2012

Sattar. 2017. BUKU AJAR EKONOMI KOPERASI. Yogyakarta: Deepublish

Suryokumoro, Herman., dan Hikmatul Ula. 2020. KOPERASI INDONESIA DALAM ERA MEA DAN DIGITAL EKONOMI. Malang: UB Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar