I. ORGANISASI KOPERASI
A. DEFINISI
Prof. Dr. Mr
Pradjudi Armosudiro
Mengatakan organisasi adalah struktur pembagian kerja
dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang
bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
ORGANISASI KOPERASI
Struktur pembagian kerja atau tata hubungan kerja antara
sekelompok orang didalam suatu koperasi dimana para pemegang berbagai posisi
saling bekerja sama menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan dari koperasi
itu sendiri.
B.
BENTUK ORGANISASI KOPERASI
Pekerjaan untuk mengkoordinasikan antara sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki organisasi disebut pengorganisasian (organizing) yang dilakukan oleh manajer. Melalui struktur organisasi yang meliputi susunan dan hubugan antara komponen dan posisi dalam suatu badan akan menunjukkan hierarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan arah pelaporannya dapat memberikan stabilitas bagi hidup organisasi kedepannya meskipun sumber daya manusia didalamnya silih berganti.
v
ORGANISASI
KOPERASI MENURUT HANEL
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Dengan tabel kriteria organisasi koperasi diatas, maka
sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
a.
Anggota koperasi sebagai individu
Sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b.
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun
kelompok
Sebagai pemasok (supplier).
c.
Koperasi sebagai badan usaha
Sebagai yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
v
ORGANISASI
KOPERASI MENURUT ROPKE
a)
Sejumlah individu bersatu dalam suatu kelompok atas
dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan bersama disebut kelompok
koperasi.
b)
Anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri disebut swadaya
dari kelompok koperasi.
c)
Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan
koperasi secara bersama disebut sebagai perusahaan koperasi.
d)
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas menunjuang
kepentingan para anggota kelompok koperasi dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Maka organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak,
yaitu:
a)
Anggota koperasi
b)
Sebagai konsumen akhir maupun pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
c)
Badan usaha koperasi
d)
Sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonominya melalui
perusahaan koperasi.
e)
Organisasi koperasi
f) Sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
v
ORGANISASI
KOPERASI DI INDONESIA
Diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian Pasal 19, alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat
anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Kemudian menurut UU RI No. 25/1992
tentang Perkoperasian Pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pemeriksa.
Hingga diperbaharui lagi UU RI No. 17/2012 tentang
Perkoperasian Pasal 31 Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang
terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Hal ini bisa dipahami
mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi bahwa
kendali dan tanggung jawab berada ditangan anggotanya, sedangkan manajer bukan
anggota koperasi. Tetapi merujuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha,
maka wajar jika manajer sebagai komponen dari manajemen koperasi.
II.
MANAJEMEN KOPERASI
A.
DEFINISI
George Robert Terry
Didalam buku berjudul Principles of Management yang
diterbitkan pertama kali tahun 1960. Dan telah dialihbahasakan dengan judul
prinsip-prinsip manajemen. George Robert Terry menyampaikan mengenai pengertian
manajemen adalah proses khas yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
penggerak dan pengendalian, dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan
dengan menggunakan orang dan sumber daya.
MANAJEMEN KOPERASI
Proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak dan
pengendalian yang dilakukan oleh suatu koperasi guna mencapai tujuan tertentu
dengan sumber daya yang dimilikinya (manusia dan modal).
B.
HIERARKI TANGGUNG JAWAB
Secara umum, struktur, dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi berikut ini.
a.
RAPAT ANGGOTA
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian, Ketentuan Umum dalam Pasal 1 dikemukakan Rapat Anggota adalah
perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Dan dalam Pasal 32 juga tertulis Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
Pada Pasal 10 ayat (1) Akta Pendirian Koperasi memuat
Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang memuat sekurang-kurangnya:
nama dan tempat kedudukan, wilayah keanggotaan, ketentuan mengenai Rapat
Anggota, dan lainnya.
Dalam Perubahan Anggaran
Dasar Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling
sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
Rapat Anggota menjadi suatu
wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi
untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka
mengambil suatu keputusan, Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat. (Pasal 35 ayat 1) dan apabila tidak
diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak. (Pasal 35 ayat 2).
v
PENYELENGGARAAN
RAPAT ANGGOTA
Sementara dalam Pasal 34 pada
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 berisi:
1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
2)
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan
Pengurus.
3)
Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
4)
Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota
dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota
diselenggarakan.
5)
Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang-kurangnya
mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai
pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di
kantor Koperasi.
Kemudian dilanjutkan dalam
Pasal 36 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 berisi:
1)
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2)
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku
Koperasi ditutup.
3)
Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan
pemanggilan kedua.
4)
Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5)
Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima)
jumlah Anggota.
v
WEWENANG
RAPAT ANGGOTA
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
pada Pasal 33 Rapat Anggota berwenang:
1)
menetapkan kebijakan umum Koperasi;
2)
mengubah Anggaran Dasar;
3)
memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan
Pengurus;
4)
menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
5)
menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan
oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
6)
meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban
Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
7)
menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
8)
memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan
pembubaran Koperasi; dan
9) menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
b.
PENGURUS
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan
Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. (UU No.17 Tahun 2012 Pasal 1). Ketentuan
mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar (Pasal 57 ayat 1) dan Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh
Rapat Anggota atas usul Pengawas (Pasal 57 ayat 2).
Menurut teori, susunan perangkat
organisasi pengurus secara umum terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Namun dalam pelaksanaannya, susunan bentuk organisasi pengurus sangat
bervariasi antara satu koperasi dengan koperasi yang lain tergantung besar
kecilnya koperasi tersebut dan keinginan anggotanya. Di indonesia banyak
koperasi yang cenderung pengembangan struktur secara horizontal. Contohnya
jabatan ketua berkembang menjadi ketua umum, ketua I dan ketua II; sekretaris
dipecah menjadi sekretaris I dan sekretaris II; demikian juga dengan bendahara.
Pemekaran ditujukan agar lebih banyak menampung orang dan bukan didasarkan atas
efetivitas pelaksanaan tugas. Selain itu, ada koperasi yang menyusun perangkat
pengurus berdasarkan kepentingan usaha yaitu besar kecil usaha koperasi tersebut.
v
TUGAS DAN
WEWENANG PENGURUS
Berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 Pasal 58 yang memuat tugas
dan wewenang pengurus, sebagai berikut:
(1) Pengurus
bertugas:
a)
mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
b)
mendorong dan memajukan usaha Anggota;
c)
menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
d)
menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
e)
menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi
Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
f)
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib;
g)
menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan
efisien;
h)
memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas,
Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan
risalah Rapat Anggota; dan
i)
melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan
kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus berwenang mewakili Koperasi
di dalam maupun di luar pengadilan.
v
PEMILIHAN
PENGURUS
Berdasarkan UU No.17 Tahun
2012 Pasal 55 yang memuat mengenai pengurus, sebagai berikut:
(1) Pengurus
dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
(2) Orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a)
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b)
memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
c)
tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu
Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
d)
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan
sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
(3) Persyaratan
lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Selanjutnya dalam Pasal 56, berisi:
1)
Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas
usul Pengawas.
2)
Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan
dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
3)
Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan
kemungkinan diangkat kembali.
4) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
c.
PENGAWAS
Pengawas adalah perangkat
organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus
(UU No. 17 Tahun 2012). Dalam Pasal 51 ayat 1, Pengawas wajib menjalankan tugas
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Koperasi. Dan
Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota (Pasal 51 ayat 2).
v
TUGAS DAN
WEWENANG PENGAWAS
Berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 Pasal 50 yang memuat mengenai
tugas dan wewenang pengawas, sebagai berikut:
(1) Pengawas
bertugas:
a)
mengusulkan calon Pengurus;
b)
memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c)
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d)
melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
(2)
Pengawas berwenang:
a)
menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta
pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
b)
meminta dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
c)
mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha
dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
d)
memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
dan
e)
dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu
dengan menyebutkan alasannya.
v
PEMILIHAN
PENGAWAS
Sesuai dengan Pasal 48 UU No.
17 Tahun 2012 mengenai pemilihan pengawas berisi:
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.
(2) Persyaratan
untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
a)
tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu
Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
b)
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan
sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
(3) Persyaratan
lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Dilanjutkan Pasal 49 UU No. 17 Tahun 2012 mengenai pengawas
berisi:
1)
Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas
dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf b.
2)
Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
3)
Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
4)
Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat
diangkat kembali.
5)
Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.
d.
PENGELOLA
a)
Diangkat berdasarkan berdasarkan kebutuhan koperasi.
b)
Diangkat oleh Pengurus koperasi.
c)
Bertugas untuk mengelola usaha koperasi dan dapat
disebut dengan istilah Manager, Direksi atau Kepala Unit Usaha.
d)
Rencana pengangkatannya pengangkatannya harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan persetujuan RA.
e)
Hubungan dengan Pengurus berdasarkan suatu perikatan
atau perjanjian perjanjian yang memuat sekurang sekurang-kurangnya kurangnya :
·
Lamanya perjanjian perjanjian kerja
·
Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
·
Penyelesaian perselisihan perselisihan.
f)
Apabila salah seorang anggota pengurus diangkat menjadi
pengelola, maka anggota engurus yang bersangkutan melepaskan diri dari
jabatannya sebagai pengurus.
g) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus.
III.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen
umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Dimana,
·
Rapat Anggota bertugas menetapkan anggaran
dasar, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas, dan membuat
kebijaksanaan umum.
·
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan
usaha koperasi.
·
Pengawas koperasi bertugas mengawasi jalannya
koperasi.
Untuk koperasi
yang unit usahanya banyak dan luas, dimungkinkan manajer dan karyawan diangkat
oleh pengurus. Manajer atau karyawan
tidak harus anggota koperasi yang seyogyanya memang diambil dari luar
koperasi agar pengawasannya lebih mudah. Mereka diberi tugas dan bertanggung
jawab kepada pengurus. Pola manajemen koperasi yang akan membantu dalam
mencapai tujuannya, akan dibahas dibawah ini.
v
PERENCANAAN
(PLANNING)
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen dimana dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana dan siapa yang harus melakukan. Terkait dengan perencanaan dalam
koperasi sama halnya dengan organisasi lain, koperasi juga perlu dikelola
dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
Fungsi perencanaan sebagai fungsi manajemen yang sangat penting merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapai dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik melalui beberapa langkah dengan dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut, dan alternatif-alternatif tadi dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang akan dipilih. Tipe rencana yang diambil dalam koperasi dapat bervariasi tergantung jangka waktu dan tingkatan manajemen.
v
PENGORGANISASIAN
(ORGANIZING)
Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan
struktur organisasi yang mencakup aspek penting seperti:
·
Pembagian kerja,
·
Departementasi,
·
Bagan organisasi,
·
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·
Tingkat hierarki manajemen, dan
·
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Pengorganisasian merupakan suatu proses merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas atau pekerjaan diantara anggota koperasi. Dengan kemampuan serta tingkat pendidikan yang terbatas, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya mengelola koperasi agar pekerjaan di koperasi dapat diselesaikan dengan baik.Pemilihan struktur organisasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
v
PENGARAHAN
(ACTUATING)
Pengarahan sebagai fungsi manajemen yang sangat penting, sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda antara satu dnegan yang lain. Agar kepentingan satu sama lain tidak saling terbentur maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan untuk mencapai tujuan perusahaan. Manajer atau pimpinan dapat memberikan pengarahan yang baik pada seorang karyawan yang mempunyai prestasi kerja dan motivasi yang baik pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan serta harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal untuk memotivasi karyawannya menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang maksimal.
v
PENGAWASAN
(CONTROLLING)
Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Pengawasan
adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai
dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa
tahap, yaitu menetapkan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi
jika diperlukan.
REFERENSI
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN
KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA. 2010. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI. Jakarta: DEPUTI
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH RI
https://projasaweb.com/pengertian-manajemen/
http://www.depkop.go.id/uploads/tx_rtgfiles/informasi_perkoperasian.pdf
https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-organisasi-menurut-para-ahli/
Republik Indonesia, Undang-Undang Perkoperasian No. 17
/ 2012
Sattar. 2017. BUKU
AJAR EKONOMI KOPERASI. Yogyakarta: Deepublish
Suryokumoro, Herman., dan Hikmatul Ula. 2020. KOPERASI INDONESIA DALAM ERA MEA DAN DIGITAL
EKONOMI. Malang: UB Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar