A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti
ketidakadilan.
Keadilan
oleh Plato di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah? Sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong
Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Menurut
pendapat secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya
kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang
lain. Hal ini disebabkan karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti
kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan
kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri.
Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan
antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
B.
MAKNA KEADILAN
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal
darai kata adil yang berarti kejujuran dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata adil berarti :
a) Tidak berat
sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b) Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c) Mengetahui hak
dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang
berlaku.
d) Tidak pilih kasih dan
pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Teori keadilan menurut Aristoteles
- Keadilan
komutatif
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan
distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
- Keadilan
kodrat alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai
dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan
konvensional
Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila
seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang
telah diwajibkan.
- Keadilan
menurut teori perbaikan
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
- Keadilan
moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
- Keadilan
prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural
apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara
yang telah diharapkan.
C. CONTOH-CONTOH
KEADILAN
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di
tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit
pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia
tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa
kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang
rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan
fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
Komunikatif : Alif
membeli mobil dari bima dengan menyepakati harga 250 juta,
saudara
alif harus membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati
DIstributif
: Geo mengikuti ajang lomba dalam takeshi castle namun gagal, karena
kegigihannya kita
beri 100rb yen.. selamat..
D. PENGERTIAN
KEADILAN SOSIAL (DALAM SILA KE 5 PANCASILA)
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya
sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
·
5
Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan dan Sikap
5 Wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan
sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
8
Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
E. MACAM-MACAM
KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang
kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah
hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan
asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang
koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu
lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena
kejahatan korupsinya sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk
mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan
yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain
F. PENGERTIAN
KEJUJURAN
Dalam bahasa Arab, kata jujur sama maknanya dengan
“ash-shidqu” atau “shiddiq” yang berarti nyata, benar, atau berkata benar.
Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kadzibu”. Secara
istilah, jujur atau ash-shidqu bermakna: (1) kesesuaian antara ucapan dan
perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan; (3) ketegasan dan
kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri dengan
kedustaan. Dalam bahasa Indonesia, jujur merupakan kata dasar dari kejujuran,
menurut jenis katanya, jujur merupakan kata sifat sedangkan kejujuran merupakan
kata benda. Menurut KBBI, kata “jujur” berarti lurus hati; tidak berbohong
(misal dengan berkata apa adanya); 2 tidak curang (misal dalam permainan, dng
mengikuti aturan yg berlaku): mereka itulah orang-orang yg jujur dan disegani;
3 tulus; ikhlas; Sedangkan “kejujuran” berarti sifat (keadaan) jujur; ketulusan
(hati); kelurusan (hati): ia meragukan kejujuran anak muda itu.
Kejujuran merupakan perbuatan terpuji yang semakin
jarang dilakukan oleh umat manusia. Jujur memang susah dijalankan, tetapi kita
hanya perlu melawan kesusahan itu denngan keberanian berbuat benar dan tidak
berbohong saat melakukan apapun.
Jujur adalah sebuah kata yang indah didengar, tetapi
tidak seindah mengaplikasikannya. Bila ada yang mengatakan “jujur” semakin
langka dan terkubur, bahkan tidak lagi menarik terdengar oleh banyak orang.
Semua orang yg paham akan maknanya, tetapi begitu mudah mengabaikannya. Yang
lebih berbahaya lagi adalah ada orang yang ingin dan selalu bersikap jujur,
tapi mereka belum sepenuhnya tahu apa saja sikap yang termasuk kategori jujur.
G. HAKIKAT
KEJUJURAN
Seorang muslim adalah orang yang jujur, mencintai
kebenaran dan senantiasa menetapi kebenaran, lahir maupun batin, di dalam
berkata dan berbuat, karena kebenararn itu menunjukkan kepada kebaikan dan
kebaikan itu menunjukkan kepada surga, sedangkan surga itu puncak citi-cita
tertinggi seorang muslim dan angan-anganya yang terjauh.Sedangkan kedustaan
menunjukkan ke neraka,dan neraka itu seburuk-buruk tempat yang ditakuti setiap
muslim dan menjaga diri darinya.
Seorang muslim memandang kejujuran bukan sekedar
akhlak yang utama saja yang wajib dilakukan tanpa lainnya,akan tetapi ia
memandangnya lebih jauh daripada itu, ia berpendapat bahwa kejujuran adalah
penyempurna imannya, penyempurna islamnya, sebab Allah k yang memerintahkan
demikian, seraya memuji hamba yang menyandang sifat ini.
Sebagaimana Rasulullah `menganjurkan dan mengajak
kepadanya. Allah berfirman di dalam memerintahkan kejujuran,
”Hai orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada
Allah,dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.”(At Taubah 119).
Dia memuji orang-orang yang bersifat jujur,”Orang-orang
yang membuktikan janjinya kepada Allah.”(Al Ahzab 23).”Orang laki-laki yang
jujur dan perempuan yang jujur.”(Al ahzab 35),”Dan orang-orang yang membawa
kebenaran (muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang
bertaqwa.”(Az Zumar 33).
H. PENGERTIAN
KECURANGAN
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
I.
SEBAB-SEBAB SESEORANG BERBUAT CURANG
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara
lain :
- Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan
dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah,
tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
- Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi
mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski
terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya
sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
- Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan
keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek
perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau
bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain
Penyebab-penyebab
terjadinya kecurangan menurut Tunggal (2003:304) mengutip dari Venables dan
Impey digolongkan menjadi penyebab utama dan penyebab sekunder, sebagai berikut
:
1.
Penyebab utama
a.
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan
tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman
sebagai akibatnya.
b.
Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku
perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan
keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c.
Motivasi (motivation)
Pelaku
membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan
pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.
Daya tarik (attraction)
Sasaran
dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.
Keberhasilan (success)
Pelaku
perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari
penuntutan atau deteksi.
2.
Penyebab sekunder
a.
“A Perk”
Akibat
kurangnya pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangan
sebagai suatu tunjangan karyawan.
b.
Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Rasa
saling percaya dan menghargai antar pemberi kerja dan pekerja telah gagal.
c.
Pembalasan dendam (revenge)
Ketidaksukaan
terhadap organisasi mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi
tersebut.
d.
Tantangan (challenge)
Karyawan
yang bosan dengan lingkungan kerjanya berusaha mencari stimulus dengan ‘memukul
sistem’, yang dirasakan sebagai suatu pencapaian atau pembebasan dari rasa
frustasi.
Sidharta
mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menyuburkan praktek kecurangan adalah
ketergila-gilaan manusia terhadap uang. Uang mempunyai nilai tersendiri dalam
kehidupan bermasyarakat. Tidak ada seorangpun yang tidak butuh uang. Seyogianya
oranglah yang menguasai uang, akan tetapi pada suatu saat dan tingkat tertentu
orang dapat diperbudak oleh uang, sehingga uang beralih menguasai manusia.
Dalam keadaan seperti itu, uang dapat mempengaruhi etika dan moral (Pranasari
dan Meliala, 1991:109).
Menurut
Tunggal (2001:10) kecurangan paling sering terjadi apabila didukung oleh
kondisi-kondisi sebagai berikut :
1.
Pengendalian intern tidak ada, lemah atau dilakukan dengan longgar.
2.
Pegawai diperkerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
3.
Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau
ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan
keuangan.
4.
Model manajemen sendiri korupsi, tidak efisien atau tidak cakap.
5.
Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan.
6.
Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi
korupsi.
7.
Perusahaan mengalami masa yang buruk.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar